Sabtu, 21 Maret 2015

Analisis kasus Poligami terkait Undang Undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan



Poligami Kedua Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) dengan Menikahi Ninih Muthmainna

 
 A.  Latar belakang

Abdullah Gymnastiar atau lebih dikenal dengan sebutan AA Gym lahir di Bandung, Jawa Barat, 29 Januari 1962. Istri pertamanya adalah Ninih Muthmainna. Pada bulan Desember 2006 AA Gym memutuskan untuk berpoligami untuk pertama kalinya dengan menikahi seorang wanita bernama Alfarini Eridani. Kemudian, pada tanggal 14 Maret 2011 Aa Gym resmi menggugat cerai istri pertamanya yang bernama Ninih Muthmainna. Tetapi, bulan Maret 2012 AA Gym kembali berpoligami untuk kedua kalinya dengan menikahi mantan istri pertamanya dulu yakni Ninih Muthmainna.
B.     Alasan putusan Hakim
Dalam putusan dikabulkannya Poligami Aa Gym yang kedua majelis hakim memiliki beberapa pertimbangan, yaitu :
1.      Elfarini Eridani menyetujui Aa Gym berpoligami.
2.      Bukti penghasilan Aa Gym senilai Rp 75 juta per bulan dinilai cukup untuk keperluan hidup istri-istri dan anak-anak pemohon.
3.      Adanya bisnis Aa Gym yang dirintis sejak 1990 bersama Ninih Muthmainna.
4.      Majelis hakim juga menilai Aa Gym bisa berlaku adil
5.      tujuh anak Ninih Muthmainna dari pernikahannya dahulu dengan Aa Gym yang dianggap masih terlalu kecil dan membutuhkan kasih sayang serta perhatian dari seorang ayah.
C.    Analisis kasus terhadap Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
Dalam pasal 5 UU Perkawinan dijelaskan bahwa Pengadilan hanya memberi izin kepada suami yangakan beristri lebih dari seorang apabila:
1.      Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
2.      Istri mndapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
3.      Istri tidak dapat melahirkan keturunan;
Terkait kejadian Poligami yang dilakukan Aa Gym yang kedua kalinya, Elfarini Eridani tidak memenuhi ketiga kriteria tersebut diatas. Maka dapat disimpulkan bahwa seorang hakim dalam mengabulkan perkara poligami tidak kaku terhadap Undang-Undang yang ada (UU perkawinan). Ada beberapa hal yang dapat  menjadi pertimbangkan hakim dalam mengabulkan permohonan Poligami seseorang. Dalam perkara Poligami Aa Gym, pertimbangan yang memperkuat dikabulkannya permohonan tersebut tersebut oleh hakim adalah mengigat bahwa Ninih Muthmainna adalah mantan istri pertama Aa Gym.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar