Poligami Kedua Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) dengan Menikahi Ninih Muthmainna
A. Latar belakang
B.
Alasan
putusan Hakim
Dalam putusan dikabulkannya Poligami Aa
Gym yang kedua majelis hakim memiliki beberapa pertimbangan, yaitu :
1.
Elfarini Eridani menyetujui Aa Gym
berpoligami.
2.
Bukti penghasilan Aa Gym senilai Rp 75
juta per bulan dinilai cukup untuk keperluan hidup istri-istri dan anak-anak
pemohon.
3.
Adanya bisnis Aa Gym yang dirintis sejak
1990 bersama Ninih Muthmainna.
5.
tujuh anak Ninih
Muthmainna dari pernikahannya dahulu dengan Aa Gym yang dianggap masih
terlalu kecil dan membutuhkan kasih sayang serta perhatian dari seorang ayah.
C.
Analisis
kasus terhadap Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
Dalam pasal 5 UU Perkawinan dijelaskan bahwa
Pengadilan hanya memberi izin kepada
suami yangakan beristri lebih dari seorang apabila:
1.
Istri
tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
2.
Istri
mndapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
3. Istri tidak dapat melahirkan
keturunan;
Terkait kejadian Poligami yang dilakukan
Aa Gym yang kedua kalinya, Elfarini Eridani tidak memenuhi ketiga kriteria
tersebut diatas. Maka dapat disimpulkan bahwa seorang hakim dalam mengabulkan
perkara poligami tidak kaku terhadap Undang-Undang yang ada (UU perkawinan). Ada
beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangkan
hakim dalam mengabulkan permohonan Poligami seseorang. Dalam perkara Poligami
Aa Gym, pertimbangan yang memperkuat dikabulkannya permohonan tersebut tersebut
oleh hakim adalah mengigat bahwa Ninih Muthmainna adalah mantan
istri pertama Aa Gym.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar