Minggu, 22 Maret 2015

Analisis contoh Hukum adat terhadap Undang-Undang



Analisis Hukum Adat Tiba Rampas di Desa Cengkok Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk

Dalam adat Jawa juga mengenal adanya pelarangan perkawinan. Larangan menikah ini dimaksudkan agar para calon mempelai harus berhati-hati dalam memilih pasangan. Ada beberapa hukum adat jawa tentang perkawinan yang harus ditaati. Contoh hukum adat perkawinan adalah hukum adat tiba rampas pada masyarakat Desa Cengkok kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk. tiba rampas adalah hukum adat yang masih banyak digunakan masyarakat Desa Cengkok dalam memilih pasangan. Tiba rampas sendiri merupakan cara memilih  berdasarkan jumlah hari kelahiran (neptu) kedua calon mempelai kemudian dibagi 3.
Cara perhitungannya neptu tersebut sesuai dengan table berikut berikut. 
Kriterian Hari
Jumlah Neptu
Berdasar hari tujuh

Minggu
5
Senin
4
Selasa
3
Rabu
7
Kamis
8
Jum’at
6
Sabtu
9


Berdasar  Pasaran

Legi
5
Pahing
9
Pon
7
Wage
4
Kliwon
8


           















Contoh agus lahir hari senin kliwon. Maka agus memiliki neptu 4+8=12.
          Calon mempelai menikah harus memperhitungkan jumlah neptu mereka sebelum menikah. jika jumlah neptu mereka dibagi 3 memiliki hasil 1 maka menurut hukum adat agak kurang baik jika melangsungkan pernikahan. apabila hasilnya 2 maka hukum adat menyatakan bahwa pernikahan itu sangat baik untuk dilakukan. Dan apabila hasilnya 0 maka itu adalah sebuah larangan menikah bagi kedua calon. Jika aturan hukum adat ini tidak dilaksanakan maka akan mendapat akibat berupa sindiran dari masyarakat, pengkucilan dari keluarga besar dan juga tidak harmonis dalam hubungan rumah tangga.
          hukum adat yang ada di Desa Cengkok ini tidak menyalahi peraturan negara baik Undang-Undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan (UU Perkawinan). Dalam UU perkawinan hanya mengatur tentang
1.        Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. (pasal 6 ayat 1 UU)
2.        Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua. (pasal 6 ayat 2)
3.        Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun kecuali meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita. (pasal 7 ayat 1,2)
4.        Tidak dalam keadaan kawin kecuali agam mengizinkan poligami. (pasal 9 Jo. Pasal 3 Ayat 2 dan pasal 4 UU Perkawinan)
            Selain itu aturan tersebut juga hanya mengatur larangan perkawinan sesuai dengan pasal 8 UU perkawinan yakni :
a)      berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas;
b)      berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c)      berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
d)     berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
e)      berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
f)       mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
UU perkawinan tidak melarang kritetria pernikahan dalam hukum adat tiba rampas. Maka adat tiba rampas dapat diterapkan sebagai hukum adat dalam menentukan kriteria pernikahan pada masyarakat Desa Cengkok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar