Kebijakan Penutupan Seluruh Tempat Prostitusi di Surabaya
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Perbuatan pemerintah menurut pendapat Van Poelje adalah tindakan hukum publik yang
tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasan dalam menjalankan fungsi
pemerintahan. Sedangkan menurut Pendapat Romeyn Perbuatan pemerintah merupakan tiap-tiap perbuatan dari suatu alat
kelengkapan pemerintahan. Dalam perbuatan pemerintah sendiri dikenal dengan
namanya Wetgeving (Regeliing), Besluait (Beschikking) dan tindakan materiil (materiele daad)
Salah satu contoh yang termasuk perbuatan pemerintah
adalah pembuatan suatu kebijakan pemerintah daerah Surabaya. Pemertintah daerah
Surabaya telah membuat suatu kebijakan untuk membuat daerah Surabaya bebas dari
praktek prostitusi. Praktek prostitusi ini dinilai oleh pemerintah setempat
memiliki banyak dampak negative di masyarakat diantaranya adalah penyebaran
virus HIV AIDS. Bahkan Pemerintak Kabupaten (Pemkab) Surabaya tidak mau
tanggung-tanggung akan melibatkan anggota Polri dan Sapol PP sebagai penegak
Peraturan Daerah (Perda).
Tempat yang menjadi
sasaran penutupan daerah lokalisasi adalah di daerah
Jarak, Pasar Kembang, Kota Surabaya,
Dengan adanya kebijakan pemerintah ini diharapkan mampu menutup semua praktek
prostitusi khususnya di daerah Surabaya. Penutupan ini bertujuan membuat
masyarakat yang sebelumnya bermata pencaharian sebagai Pekerja Sex Komersial
(PSK) beralih bermatapencaharian lain yang dinilai lebih layak.
B.
Rumusan
masalah
1. Bagaimana analisa kebijakan penutupan dolly terhadap
sebuah peraturan (Regeliing) ?
2. Bagaimana analisa kebijakan penutupan dolly terhadap
sebuah keputusan (Beschikking) ?
3. Bagaimana analisa kebijakan penutupan dolly terhadap tindakan
materiil (materiele daad)?
C.
Tujuan
1. Untuk
menganalisa kebijakan penutupan dolly terkait sebuah
peraturan (Regeliing)
2. Untuk
menganalisa kebijakan penutupan dolly terkait sebuah
keputusan (Beschikking)
3. Untuk menganalisa kebijakan penutupan dolly terkait tindakan
materiil (materiele daad)?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Analisa sebuah peraturan (regeliing) dalam
kebijakan penutupan gang dolly
Regeling
merupakan perbuatan pemerintah dalam hukum publik berupa suatu pengaturan yang
bersifat umum dan abstrak. Pengaturan yang dimaksud dapat berbentuk.
Undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dsb. Melalui regeling
terwujud kehendak pemerintah bersama lembaga legislatif, ataupun oleh pemerintah
sendiri.
Perbuatan pemerintah yang dilakukan
dalam bentuk mengeluarkan peraturan atau regeling, dimaksudkan dengan
tugas hukum yang diemban pemerintah dengan menerbitkan peraturan-peraturan yang
sifatnya umum. Maksud perkataan umum dalam pengertian regeling atau
peraturan,berarti bahwa pemerintah atau pejabat tata usaha negara sedang dalam
upaya mengatur semua warga masyarakat tanpa terkecuali, atau dengan perkataan
lain peraturan ini ditujukan kepada semua warga masyarakat tanpa terkecuali,
dan bukan bersifat khusus. Sebagai contoh adalah perbuatan pemerintah
menerbitkan peraturan,tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam upaya
mengajukan permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun Ijin
Mendirikan Bangunan (IMB) .Dalam kedua peraturan tersebut, pemerintah tidak
menyebut nama atau identitas orang perorang, akan tetapi secara umum kepada
setiap orang yang akan melaksanakan permohonan ke dua akta hukum di atas.
Dalam kebijakan penutupan tempat
lokalisasi dolly sendiri telah sesuai dengan peraturan yang telah dibuat
sebelumnya. Peraturan tersebut diantaranya :
- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Larangan Menggunakan Bangunan/Tempat untuk Perbuatan Asusila serta Pemikatan untuk Melakukan Perbuatan Asusila.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
B.
Analisa sebuah keputusan (Beschikking) dalam
kebijakan penutupan gang dolly
menurut Pasal 1 angka 3
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 keputusan Tata Usaha Negara (beschikking), didefinisikan sebagai berikut: “Keputusan Tata Usaha Negara adalah
suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final,
yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”
Terkait dengan penutupan tempat
lokalisasi gang dolly juga telah memiliki keputusan tetap oleh pemerintah
provinsi. Keputusan yang dimaksud adalah Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No
460/031/2011 perihal penanganan penutupan lokalisasi di Jawa Timur.
C.
Analisa Materiele
Daad dalam kebijakan penutupan gang dolly
Materiele Daad
merupakan perbuatan hukum publik yang dilakukan oleh pemerintah untuk
kepentingan umum yang dilakukan menurut hukum perdata. Dalam materiele Daad
terdapat dua kehendak (bersegi dua), yakni kehendak pemerintah dan kehendak
sipil yang tidak sama kedudukannya. Dilihat dari segi materiil, maka dalam
materiele daad terdapat perbuatan hukum dalam hukum perdata, misalnya:
perjanjian kerja, kerja sama, tukar menukar, tukar guling, dsb. Dilihat dari
segi formil, dalam materiele daad perbuatan-perbuatan hukum tersebut dibungkus
dalam baju keputusan badan atau pejabat TUN.
Dalam perbuatan
pemerintah terkait penutupan gang doli juga telah memiliki sebuah perjanjian
antara pemerintah daerah dan masyarakat dimana merupakan materiiil daad dalam
pemerintahaan. Perjanjian tersebut diantaranya
1.
Perjanjian antara masyarakat terkait pemberian konpensasi
terhadap masyarakat Dolly yang menjadi objek penutupan lokalisasi
2.
Pembuatan pelatihan-pelatihan kreatif guna memberdayakan
masyarak dolly agar memiliki keterampilan sebagai sarana mata pencaharian lain
3. Perjanjian antara
masyararakat dan pemerintah agar melakukan perubahan fungsi bangunan sehingga
tidak menggusur bangunan yang telah
ada.
BAB III
PENUTUP
Kebijakan pemerintah daerah
Surabaya terhadap penutupan tempat lokalisasi gang dolly merupakan upaya
pemerintah daerah untuk menghapuskan praktek prostitusi di Jawa Timut khususnya
di daerah Surabaya. Kebijakan pemerintah Surabaya sendiri terkait penutupan
tempat lokalisasi gang dolly juga telah sesuai dengan peraturan-peraturan
(Regelling), keputusan (Bechikking) dan materiil daad. Dengan adanya peraturan
keputusan dan materiil daad dalam kebijakan pemerintah terkait penutupan tempat
lokalisasi gang dolly, maka kebijakan tersebut dapat secara resmi diberlakukan
karena telah memenuhi syarat dalam Hukum Administrasi Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar