Analisis
Hukum Adat Tiba Rampas di Desa Cengkok Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk
Dalam adat Jawa juga mengenal adanya pelarangan perkawinan. Larangan
menikah ini dimaksudkan agar para calon mempelai harus berhati-hati dalam
memilih pasangan. Ada beberapa hukum adat jawa tentang perkawinan yang harus
ditaati. Contoh hukum adat perkawinan adalah hukum adat tiba rampas pada
masyarakat Desa Cengkok kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk. tiba rampas
adalah hukum adat yang masih banyak digunakan masyarakat Desa Cengkok dalam
memilih pasangan. Tiba rampas sendiri merupakan cara memilih berdasarkan jumlah hari kelahiran (neptu)
kedua calon mempelai kemudian dibagi 3.
Cara perhitungannya neptu tersebut sesuai dengan table
berikut berikut.
Kriterian
Hari
|
Jumlah
Neptu
|
Berdasar hari tujuh
|
|
Minggu
|
5
|
Senin
|
4
|
Selasa
|
3
|
Rabu
|
7
|
Kamis
|
8
|
Jum’at
|
6
|
Sabtu
|
9
|
Berdasar Pasaran
|
|
Legi
|
5
|
Pahing
|
9
|
Pon
|
7
|
Wage
|
4
|
Kliwon
|
8
|
Contoh agus lahir hari senin kliwon. Maka agus memiliki neptu 4+8=12.
Calon
mempelai menikah harus memperhitungkan jumlah neptu mereka sebelum menikah. jika
jumlah neptu mereka dibagi 3 memiliki hasil 1 maka menurut hukum adat agak
kurang baik jika melangsungkan pernikahan. apabila hasilnya 2 maka hukum adat
menyatakan bahwa pernikahan itu sangat baik untuk dilakukan. Dan apabila
hasilnya 0 maka itu adalah sebuah larangan menikah bagi kedua calon. Jika
aturan hukum adat ini tidak dilaksanakan maka akan mendapat akibat berupa
sindiran dari masyarakat, pengkucilan dari keluarga besar dan juga tidak
harmonis dalam hubungan rumah tangga.
hukum adat
yang ada di Desa Cengkok ini tidak menyalahi peraturan negara baik
Undang-Undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan (UU Perkawinan). Dalam UU
perkawinan hanya mengatur tentang
1.
Perkawinan harus didasarkan atas
persetujuan kedua calon mempelai. (pasal 6 ayat 1 UU)
2.
Untuk melangsungkan perkawinan seorang
yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat izin kedua
orang tua. (pasal 6 ayat 2)
3.
Perkawinan hanya diizinkan jika pihak
pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah
mencapai umur 16 (enam belas) tahun kecuali meminta dispensasi kepada
Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria
maupun pihak wanita. (pasal 7 ayat 1,2)
4.
Tidak dalam keadaan kawin kecuali agam
mengizinkan poligami. (pasal 9 Jo. Pasal 3 Ayat 2 dan pasal 4 UU Perkawinan)
Selain itu aturan tersebut juga
hanya mengatur larangan perkawinan sesuai dengan pasal 8 UU perkawinan yakni :
a) berhubungan
darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas;
b) berhubungan
darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang
dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c) berhubungan
semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
d) berhubungan
susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman
susuan;
e) berhubungan
saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal
seorang suami beristeri lebih dari seorang;
f) mempunyai
hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
UU perkawinan tidak melarang kritetria pernikahan dalam hukum
adat tiba rampas. Maka adat tiba rampas dapat diterapkan sebagai hukum adat dalam
menentukan kriteria pernikahan pada masyarakat Desa Cengkok.