Minggu, 22 Maret 2015

Analisis contoh Hukum adat terhadap Undang-Undang



Analisis Hukum Adat Tiba Rampas di Desa Cengkok Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk

Dalam adat Jawa juga mengenal adanya pelarangan perkawinan. Larangan menikah ini dimaksudkan agar para calon mempelai harus berhati-hati dalam memilih pasangan. Ada beberapa hukum adat jawa tentang perkawinan yang harus ditaati. Contoh hukum adat perkawinan adalah hukum adat tiba rampas pada masyarakat Desa Cengkok kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk. tiba rampas adalah hukum adat yang masih banyak digunakan masyarakat Desa Cengkok dalam memilih pasangan. Tiba rampas sendiri merupakan cara memilih  berdasarkan jumlah hari kelahiran (neptu) kedua calon mempelai kemudian dibagi 3.
Cara perhitungannya neptu tersebut sesuai dengan table berikut berikut. 
Kriterian Hari
Jumlah Neptu
Berdasar hari tujuh

Minggu
5
Senin
4
Selasa
3
Rabu
7
Kamis
8
Jum’at
6
Sabtu
9


Berdasar  Pasaran

Legi
5
Pahing
9
Pon
7
Wage
4
Kliwon
8


           















Contoh agus lahir hari senin kliwon. Maka agus memiliki neptu 4+8=12.
          Calon mempelai menikah harus memperhitungkan jumlah neptu mereka sebelum menikah. jika jumlah neptu mereka dibagi 3 memiliki hasil 1 maka menurut hukum adat agak kurang baik jika melangsungkan pernikahan. apabila hasilnya 2 maka hukum adat menyatakan bahwa pernikahan itu sangat baik untuk dilakukan. Dan apabila hasilnya 0 maka itu adalah sebuah larangan menikah bagi kedua calon. Jika aturan hukum adat ini tidak dilaksanakan maka akan mendapat akibat berupa sindiran dari masyarakat, pengkucilan dari keluarga besar dan juga tidak harmonis dalam hubungan rumah tangga.
          hukum adat yang ada di Desa Cengkok ini tidak menyalahi peraturan negara baik Undang-Undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan (UU Perkawinan). Dalam UU perkawinan hanya mengatur tentang
1.        Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. (pasal 6 ayat 1 UU)
2.        Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua. (pasal 6 ayat 2)
3.        Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun kecuali meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita. (pasal 7 ayat 1,2)
4.        Tidak dalam keadaan kawin kecuali agam mengizinkan poligami. (pasal 9 Jo. Pasal 3 Ayat 2 dan pasal 4 UU Perkawinan)
            Selain itu aturan tersebut juga hanya mengatur larangan perkawinan sesuai dengan pasal 8 UU perkawinan yakni :
a)      berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas;
b)      berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c)      berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
d)     berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
e)      berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
f)       mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
UU perkawinan tidak melarang kritetria pernikahan dalam hukum adat tiba rampas. Maka adat tiba rampas dapat diterapkan sebagai hukum adat dalam menentukan kriteria pernikahan pada masyarakat Desa Cengkok.

Sabtu, 21 Maret 2015

Analisis kasus Poligami terkait Undang Undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan



Poligami Kedua Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) dengan Menikahi Ninih Muthmainna

 
 A.  Latar belakang

Abdullah Gymnastiar atau lebih dikenal dengan sebutan AA Gym lahir di Bandung, Jawa Barat, 29 Januari 1962. Istri pertamanya adalah Ninih Muthmainna. Pada bulan Desember 2006 AA Gym memutuskan untuk berpoligami untuk pertama kalinya dengan menikahi seorang wanita bernama Alfarini Eridani. Kemudian, pada tanggal 14 Maret 2011 Aa Gym resmi menggugat cerai istri pertamanya yang bernama Ninih Muthmainna. Tetapi, bulan Maret 2012 AA Gym kembali berpoligami untuk kedua kalinya dengan menikahi mantan istri pertamanya dulu yakni Ninih Muthmainna.
B.     Alasan putusan Hakim
Dalam putusan dikabulkannya Poligami Aa Gym yang kedua majelis hakim memiliki beberapa pertimbangan, yaitu :
1.      Elfarini Eridani menyetujui Aa Gym berpoligami.
2.      Bukti penghasilan Aa Gym senilai Rp 75 juta per bulan dinilai cukup untuk keperluan hidup istri-istri dan anak-anak pemohon.
3.      Adanya bisnis Aa Gym yang dirintis sejak 1990 bersama Ninih Muthmainna.
4.      Majelis hakim juga menilai Aa Gym bisa berlaku adil
5.      tujuh anak Ninih Muthmainna dari pernikahannya dahulu dengan Aa Gym yang dianggap masih terlalu kecil dan membutuhkan kasih sayang serta perhatian dari seorang ayah.
C.    Analisis kasus terhadap Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
Dalam pasal 5 UU Perkawinan dijelaskan bahwa Pengadilan hanya memberi izin kepada suami yangakan beristri lebih dari seorang apabila:
1.      Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
2.      Istri mndapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
3.      Istri tidak dapat melahirkan keturunan;
Terkait kejadian Poligami yang dilakukan Aa Gym yang kedua kalinya, Elfarini Eridani tidak memenuhi ketiga kriteria tersebut diatas. Maka dapat disimpulkan bahwa seorang hakim dalam mengabulkan perkara poligami tidak kaku terhadap Undang-Undang yang ada (UU perkawinan). Ada beberapa hal yang dapat  menjadi pertimbangkan hakim dalam mengabulkan permohonan Poligami seseorang. Dalam perkara Poligami Aa Gym, pertimbangan yang memperkuat dikabulkannya permohonan tersebut tersebut oleh hakim adalah mengigat bahwa Ninih Muthmainna adalah mantan istri pertama Aa Gym.

Sabtu, 14 Maret 2015

contoh Analisis perbuatan pemerintahan dalam hukum administrasi negara


Kebijakan Penutupan Seluruh Tempat Prostitusi di Surabaya

BAB I
PENDAHULUAN
A.          Latar belakang
Perbuatan pemerintah menurut pendapat Van Poelje adalah tindakan hukum publik yang tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasan dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Sedangkan menurut Pendapat Romeyn Perbuatan pemerintah merupakan tiap-tiap perbuatan dari suatu alat kelengkapan pemerintahan. Dalam perbuatan pemerintah sendiri dikenal dengan namanya Wetgeving (Regeliing), Besluait (Beschikking) dan tindakan materiil (materiele daad)
Salah satu contoh yang termasuk perbuatan pemerintah adalah pembuatan suatu kebijakan pemerintah daerah Surabaya. Pemertintah daerah Surabaya telah membuat suatu kebijakan untuk membuat daerah Surabaya bebas dari praktek prostitusi. Praktek prostitusi ini dinilai oleh pemerintah setempat memiliki banyak dampak negative di masyarakat diantaranya adalah penyebaran virus HIV AIDS. Bahkan Pemerintak Kabupaten (Pemkab) Surabaya tidak mau tanggung-tanggung akan melibatkan anggota Polri dan Sapol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).
Tempat yang menjadi  sasaran penutupan daerah lokalisasi adalah di daerah Jarak, Pasar Kembang, Kota Surabaya, Dengan adanya kebijakan pemerintah ini diharapkan mampu menutup semua praktek prostitusi khususnya di daerah Surabaya. Penutupan ini bertujuan membuat masyarakat yang sebelumnya bermata pencaharian sebagai Pekerja Sex Komersial (PSK) beralih bermatapencaharian lain yang dinilai lebih layak.
B.     Rumusan masalah
1.      Bagaimana analisa kebijakan penutupan dolly terhadap sebuah peraturan (Regeliing) ?
2.      Bagaimana analisa kebijakan penutupan dolly terhadap sebuah keputusan (Beschikking) ?
3.      Bagaimana analisa kebijakan penutupan dolly terhadap tindakan materiil (materiele daad)?
C.    Tujuan
1.      Untuk menganalisa kebijakan penutupan dolly terkait sebuah peraturan (Regeliing)
2.      Untuk menganalisa kebijakan penutupan dolly terkait sebuah keputusan (Beschikking)
3.      Untuk menganalisa kebijakan penutupan dolly terkait tindakan materiil (materiele daad)?

BAB II
PEMBAHASAN
A.       Analisa sebuah peraturan (regeliing) dalam kebijakan penutupan gang dolly
Regeling merupakan perbuatan pemerintah dalam hukum publik berupa suatu pengaturan yang bersifat umum dan abstrak. Pengaturan yang dimaksud dapat berbentuk. Undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dsb. Melalui regeling terwujud kehendak pemerintah bersama lembaga legislatif, ataupun oleh pemerintah sendiri.
Perbuatan pemerintah yang dilakukan dalam bentuk mengeluarkan peraturan atau regeling, dimaksudkan dengan tugas hukum yang diemban pemerintah dengan menerbitkan peraturan-peraturan yang sifatnya umum. Maksud perkataan umum dalam pengertian regeling atau peraturan,berarti bahwa pemerintah atau pejabat tata usaha negara sedang dalam upaya mengatur semua warga masyarakat tanpa terkecuali, atau dengan perkataan lain peraturan ini ditujukan kepada semua warga masyarakat tanpa terkecuali, dan bukan bersifat khusus. Sebagai contoh adalah perbuatan pemerintah menerbitkan peraturan,tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam upaya mengajukan permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) .Dalam kedua peraturan tersebut, pemerintah tidak menyebut nama atau identitas orang perorang, akan tetapi secara umum kepada setiap orang yang akan melaksanakan permohonan ke dua akta hukum di atas.
Dalam kebijakan penutupan tempat lokalisasi dolly sendiri telah sesuai dengan peraturan yang telah dibuat sebelumnya. Peraturan tersebut diantaranya :
  1. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Larangan Menggunakan Bangunan/Tempat   untuk  Perbuatan Asusila serta Pemikatan untuk Melakukan Perbuatan Asusila.
  2.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  3.  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
B.     Analisa sebuah keputusan (Beschikking) dalam kebijakan penutupan gang dolly
menurut Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 keputusan Tata Usaha Negara (beschikking), didefinisikan sebagai berikut: “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”
Terkait dengan penutupan tempat lokalisasi gang dolly juga telah memiliki keputusan tetap oleh pemerintah provinsi. Keputusan yang dimaksud adalah Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No 460/031/2011 perihal penanganan penutupan lokalisasi di Jawa Timur.
C.       Analisa Materiele Daad dalam kebijakan penutupan gang dolly
Materiele Daad merupakan perbuatan hukum publik yang dilakukan  oleh pemerintah untuk kepentingan umum yang dilakukan menurut hukum perdata. Dalam materiele Daad terdapat dua kehendak (bersegi dua), yakni kehendak pemerintah dan kehendak sipil yang tidak sama kedudukannya. Dilihat dari segi materiil, maka dalam materiele daad terdapat perbuatan hukum dalam hukum perdata, misalnya: perjanjian kerja, kerja sama, tukar menukar, tukar guling, dsb. Dilihat dari segi formil, dalam materiele daad perbuatan-perbuatan hukum tersebut dibungkus dalam baju keputusan badan atau pejabat TUN.
Dalam perbuatan pemerintah terkait penutupan gang doli juga telah memiliki sebuah perjanjian antara pemerintah daerah dan masyarakat dimana merupakan materiiil daad dalam pemerintahaan. Perjanjian tersebut diantaranya
1.       Perjanjian antara masyarakat terkait pemberian konpensasi terhadap masyarakat Dolly yang menjadi objek penutupan lokalisasi
2.       Pembuatan pelatihan-pelatihan kreatif guna memberdayakan masyarak dolly agar memiliki keterampilan sebagai sarana mata pencaharian lain
3.       Perjanjian antara masyararakat dan pemerintah agar melakukan perubahan fungsi bangunan sehingga tidak menggusur  bangunan yang telah ada.  

BAB III

PENUTUP
   Kebijakan pemerintah daerah Surabaya terhadap penutupan tempat lokalisasi gang dolly merupakan upaya pemerintah daerah untuk menghapuskan praktek prostitusi di Jawa Timut khususnya di daerah Surabaya. Kebijakan pemerintah Surabaya sendiri terkait penutupan tempat lokalisasi gang dolly juga telah sesuai dengan peraturan-peraturan (Regelling), keputusan (Bechikking) dan materiil daad. Dengan adanya peraturan keputusan dan materiil daad dalam kebijakan pemerintah terkait penutupan tempat lokalisasi gang dolly, maka kebijakan tersebut dapat secara resmi diberlakukan karena telah memenuhi syarat dalam Hukum Administrasi Negara.